Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2025

  1. Latar Belakang dan Ruang Lingkup

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 mengatur impor Barang Modal Tidak Baru (BMTB) dan Limbah Non B3, termasuk mesin multifungsi (HS 8443.31) dan mesin pencetak/penyalin lainnya (HS 8443.39).

Tujuannya adalah: 

  • Mengendalikan impor barang bekas untuk melindungi lingkungan dan industri lokal.
  • Memfasilitasi impor untuk relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali.
  • Memastikan barang memenuhi standar teknis melalui verifikasi.

 Kode HS:

  • 8443.31: Mesin multifungsi (pencetakan, penyalinan, faksimili) yang terhubung ke jaringan atau mesin pengolahan data.
  • 8443.39: Mesin pencetak/penyalin lainnya, non-multifungsi.
  1. Persyaratan Impor
  • Perizinan Impor (PI):
    • Diperlukan PI yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan (halaman 8).
    • Informasi yang dicantumkan: pos tarif (8443.31, 8443.39), jumlah barang, pelabuhan tujuan/muat (halaman 9).
    • Diajukan melalui SINSW/INATRADE (halaman 10). 
  • Verifikasi Teknis:
    • Barang harus disertai Surat Kesesuaian Barang dari surveyor untuk memastikan tidak termasuk B3 (halaman 4, 14). 
  • Tujuan Impor:
    • Relokasi industri, pembangunan infrastruktur, atau dekspor kembali (halaman 5, 9). 
  • Pengawasan Post-Border:
    • Dilakukan setelah masuk Daerah Pabean untuk memastikan kepatuhan (halaman 16-17).
  1. Pengaturan Khusus 
  • KPPBP: Impor untuk dekspor kembali atau pengeluaran ke Daerah Pabean lain diatur khusus (halaman 11, 13).
  • TPB: Memerlukan PI untuk produksi atau dekspor kembali (halaman 14).
  • Transit: Barang dapat transit tanpa pembukaan segel kontainer (halaman 15).
  1. Perbandingan dengan Permendag Nomor 21 Tahun 2025
AspekPermendag 24/2025Permendag 21/2025
FokusBMTB dan Limbah Non B3 (barang bekas)Barang elektronik dan telematika (baru dan bekas)
HS 8443.31 & 8443.39Mesin multifungsi dan pencetak sebagai BMTBMesin multifungsi dan fotokopi sebagai elektronik (Lampiran IV)
PerizinanPI + Verifikasi Teknis (non-B3)PI + Surat Keterangan Impor
KEK/KPPBPKPPBP untuk dekspor kembaliKEK memiliki pengecualian
TPBPI untuk produksi/deksporKebijakan impor, tanpa pelabuhan tujuan
PengawasanPost-border (non-B3)Post-border (standar elektronik)
  1. Rekomendasi 
  • Importir: Ajukan PI melalui SINSW/INATRADE, siapkan verifikasi teknis, dan manfaatkan fasilitas KPPBP/KEK.
  • Pemerintah: Publikasikan dokumen lengkap, harmonisasi regulasi, dan tingkatkan sistem SINSW/INATRADE.

Download Permendag 24 Tahun 2025 di sini



Leave a Reply